Kamis, 23 Februari 2012

Muhammadiyah Galakan (Kembali) Iuran Anggota


Lewat Surat Keputusan (SK) bernomor  38/KEP/I.0/C/2012, Muhammadiyah menyerukan kepada seluruh anggota dan simpatisannya untuk mentradisikan kembali budaya infak di persyarikatan. SK yang dikeluarkan 24 Januari 2012 ini berjudul “Iuran anggota, infaq tetap, infaq siswa dan mahasiswa serta alokasi dana persyarikatan”.
Lahirnya SK ini, sekaligus mencabut dua SK sebelumnya yakni SK bernomor I-A/3.b/764/1996 tentang infaq mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan SK bernomor I-A/3.b/833/1996 tentang penarikan infaq karyawan amal usaha dan infaq mahasiswa Muhamadiyah.
Dalam SK terbaru tersebut ditetapkan besaran iuran anggota Muhammadiyah yang berbeda-beda, seperti Anggota Muhammadiyah yang menjabat sebagai pimpinan persyarikatan di semua tingkatan, anggota Muhammadiyah yang menjabat sebagai karyawan di jenjang, unsur, dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan anggota Muhammadiyah di luar AUM. Untuk semua kaperluan pembayaran isuran tersebut, semua anggota wajib memiliki rekening di tabungan bank syariah yang telah menjadi mitra Muhammadiyah.
Semua iuran anggota dan infaq yang masuk, diperuntukan bagi kelangsungan gerakan dakwah Muhammadiyah yang telah menetapkan prosentasenya dari mulai tingkat Pimpinan Pusat sampai Pimpinan Ranting. Semakin ke bawah, prosentasi dana dakwah semakin besar.
Untuk melengkapi SK tersebut, PP Muhammadiyah juga membuat lampiran berupa ketentuan teknis mengenai sistem pengumpulannya serta alokasi dana persyarikatan. Isi ketentuan tersebut berupa tekns pengumpulan infaq baik bagi mereka yang bekerja di AUM, bagi anggota yang bekerja di luar AUM, bagi mahasiswa di kampus Muhammadiyah, siswa di sekolah Muhammadiyah, serta teknis pengumpulan bagi infaq tetap bagi donator dan simpatisan. Baik semua yang infaq dan pengelola keuangan dana dakwah Muhammadiyah, wajib disimpan di bank syariah atau lembaga keuangan syariah yang telah menjadi mitra dan telah ditetapkan oleh Muhammadiyah.
Bank sebagaimana dimaksud di atas adalah sesuai dengan pemberitaan sebelumnya bahwa Muhammadiyah telah melakukan kerjasama dengan tujuh bank syariah. Ketujuh bank syariah tersebut adalah Bank Syariah Bukopin, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BTN Syariah, dan Bank Danamon Syariah. Sedangkan ketetapan ketujuh bank syariah tersebut dikukuhkan dalam SK PP Muhammadiyah bernomor 37/KEP/I.0/2012. (Sumber : Klik disini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar