Jumat, 29 Juni 2012

REKRUTMEN KEPALA SEKOLAH SD MUHAMMADIYAH 3 SURABYA

DIBUTUHKAN CALON KEPALA SD MUHAMMADIYAH 3 SURABAYA MASA BAKTI 2012-2016 DENGAN PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
  1.  BERPRESTASI
  2. BERDEDIKASI
  3. LOYALITAS TINGGI
  4. TIDAK TERCELA
  5. MEMAHAMI DUNIA PENDIDIKAN
 PENDAFTARAN DIBUKA MULAI TANGGAL 1 S/D 15 JULI 2012 PADA JAM 19.00-21.00 WIB
 
BERKAS PERSYARATAN CALON KEPALA SEKOLAH SD MUHAMMADIYAH 3 TAMBAKSEGARAN SURABAYA
  1. Surat Kesediaan sebagai Calon Kepala Sekolah
  2. Surat pernyataan loyal pada persyarikatan yang diketahui oleh pimpinan persyarikatan setempat
  3. daftar riwayat hidup
  4. pas photo ukuran 4X6 2 lembar
  5. Foto Copy kartu tanda penduduk yang masih berlaku
  6. Foto Copy KTA Muhammadiyah (NBM) bagi yang punya
  7. Foto Copy Ijazah terakhir
  8. Foto copy SK, sertifikat, piagam penghargaan yang pernah di terima
  9. kerta kerja yang memaparkan visi-misi, strategi, dan kiat calon kepala sekolah bila terpilih sebagai kepala sekolah
 
 

Sabtu, 25 Februari 2012

RAPBS SDM 3 THN 2011-2012

Berikut merupakan RAPBS SD MUHAMMADIYAH 3 Kecamatan Tambaksari Surabaya yang di jadikan pegangan atau rujuan dalam operasional keuangan di SD Muhammadiyah 3 sekaligus pegangan Majelis Dikdasmen Kecamatan Tambaksari dalam melakukan kontrol keuangan di SD tersebut.
Catatan:
Pada tabel di bawah ada simbul seperti di atas. Gunakan dengan mengklik untuk memperbesar/memperkecil ataupun  membaca tabel pada tab baru.

Kamis, 23 Februari 2012

JENIS DAN TATA URUTAN ATURAN DALAM MUHAMMADIYAH

Catatan:
Pada tabel di bawah ada simbul seperti di atas. Gunakan dengan mengklik untuk memperbesar/memperkecil ataupun  membaca tabel pada tab baru.

BLANGKO PENDAFTARAN KTA

Blanko pendaftaran Kartu Tanda Anggota (KTA) adalah sebagai berikut :

Catatan:
Pada tabel di bawah ada simbul seperti di atas. Gunakan dengan mengklik untuk memperbesar/memperkecil ataupun  membaca tabel pada tab baru.

SK PP Muhammadiyah No 149/KEP/I.0/B/2006

Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomer 149/KEP/I.0/B/2006 adalah tentang Kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mengenai Konsolidasi Organisasi dan Amal Usaha Muhammadiyah. Untuk mengetahui isi lengkap SK tersebut silakan KLIK DI SINI

TANFIDZ KEPUTUSAN MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH

Untuk mengetahui hasil Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah KLIK DI SINI

Muhammadiyah Galakan (Kembali) Iuran Anggota


Lewat Surat Keputusan (SK) bernomor  38/KEP/I.0/C/2012, Muhammadiyah menyerukan kepada seluruh anggota dan simpatisannya untuk mentradisikan kembali budaya infak di persyarikatan. SK yang dikeluarkan 24 Januari 2012 ini berjudul “Iuran anggota, infaq tetap, infaq siswa dan mahasiswa serta alokasi dana persyarikatan”.
Lahirnya SK ini, sekaligus mencabut dua SK sebelumnya yakni SK bernomor I-A/3.b/764/1996 tentang infaq mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan SK bernomor I-A/3.b/833/1996 tentang penarikan infaq karyawan amal usaha dan infaq mahasiswa Muhamadiyah.
Dalam SK terbaru tersebut ditetapkan besaran iuran anggota Muhammadiyah yang berbeda-beda, seperti Anggota Muhammadiyah yang menjabat sebagai pimpinan persyarikatan di semua tingkatan, anggota Muhammadiyah yang menjabat sebagai karyawan di jenjang, unsur, dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan anggota Muhammadiyah di luar AUM. Untuk semua kaperluan pembayaran isuran tersebut, semua anggota wajib memiliki rekening di tabungan bank syariah yang telah menjadi mitra Muhammadiyah.
Semua iuran anggota dan infaq yang masuk, diperuntukan bagi kelangsungan gerakan dakwah Muhammadiyah yang telah menetapkan prosentasenya dari mulai tingkat Pimpinan Pusat sampai Pimpinan Ranting. Semakin ke bawah, prosentasi dana dakwah semakin besar.
Untuk melengkapi SK tersebut, PP Muhammadiyah juga membuat lampiran berupa ketentuan teknis mengenai sistem pengumpulannya serta alokasi dana persyarikatan. Isi ketentuan tersebut berupa tekns pengumpulan infaq baik bagi mereka yang bekerja di AUM, bagi anggota yang bekerja di luar AUM, bagi mahasiswa di kampus Muhammadiyah, siswa di sekolah Muhammadiyah, serta teknis pengumpulan bagi infaq tetap bagi donator dan simpatisan. Baik semua yang infaq dan pengelola keuangan dana dakwah Muhammadiyah, wajib disimpan di bank syariah atau lembaga keuangan syariah yang telah menjadi mitra dan telah ditetapkan oleh Muhammadiyah.
Bank sebagaimana dimaksud di atas adalah sesuai dengan pemberitaan sebelumnya bahwa Muhammadiyah telah melakukan kerjasama dengan tujuh bank syariah. Ketujuh bank syariah tersebut adalah Bank Syariah Bukopin, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BTN Syariah, dan Bank Danamon Syariah. Sedangkan ketetapan ketujuh bank syariah tersebut dikukuhkan dalam SK PP Muhammadiyah bernomor 37/KEP/I.0/2012. (Sumber : Klik disini)

GURU DAN KARYAWAN SMP MUHAMMADIYAH 13 SURABAYA


NAMA NAMA GURU DAN KARYAWAN SMP MUHAMMADIYAH 13
KECAMATAN TAMBAKSARI
SURABAYA

No
NAMA GURU
JABATAN
NO SK GURU/KARYAWAN
MASA BERLAKU SK
1




2




3




4




5




6




7




8




9




10




11




12




13




14




15




16




17




18




19




20




21




22




23




24




25




26




27




28




29




30




31




32




33




34




35




36




37




38