Jumat, 29 Juni 2012

REKRUTMEN KEPALA SEKOLAH SD MUHAMMADIYAH 3 SURABYA

DIBUTUHKAN CALON KEPALA SD MUHAMMADIYAH 3 SURABAYA MASA BAKTI 2012-2016 DENGAN PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
  1.  BERPRESTASI
  2. BERDEDIKASI
  3. LOYALITAS TINGGI
  4. TIDAK TERCELA
  5. MEMAHAMI DUNIA PENDIDIKAN
 PENDAFTARAN DIBUKA MULAI TANGGAL 1 S/D 15 JULI 2012 PADA JAM 19.00-21.00 WIB
 
BERKAS PERSYARATAN CALON KEPALA SEKOLAH SD MUHAMMADIYAH 3 TAMBAKSEGARAN SURABAYA
  1. Surat Kesediaan sebagai Calon Kepala Sekolah
  2. Surat pernyataan loyal pada persyarikatan yang diketahui oleh pimpinan persyarikatan setempat
  3. daftar riwayat hidup
  4. pas photo ukuran 4X6 2 lembar
  5. Foto Copy kartu tanda penduduk yang masih berlaku
  6. Foto Copy KTA Muhammadiyah (NBM) bagi yang punya
  7. Foto Copy Ijazah terakhir
  8. Foto copy SK, sertifikat, piagam penghargaan yang pernah di terima
  9. kerta kerja yang memaparkan visi-misi, strategi, dan kiat calon kepala sekolah bila terpilih sebagai kepala sekolah
 
 

Sabtu, 25 Februari 2012

RAPBS SDM 3 THN 2011-2012

Berikut merupakan RAPBS SD MUHAMMADIYAH 3 Kecamatan Tambaksari Surabaya yang di jadikan pegangan atau rujuan dalam operasional keuangan di SD Muhammadiyah 3 sekaligus pegangan Majelis Dikdasmen Kecamatan Tambaksari dalam melakukan kontrol keuangan di SD tersebut.
Catatan:
Pada tabel di bawah ada simbul seperti di atas. Gunakan dengan mengklik untuk memperbesar/memperkecil ataupun  membaca tabel pada tab baru.

Kamis, 23 Februari 2012

JENIS DAN TATA URUTAN ATURAN DALAM MUHAMMADIYAH

Catatan:
Pada tabel di bawah ada simbul seperti di atas. Gunakan dengan mengklik untuk memperbesar/memperkecil ataupun  membaca tabel pada tab baru.

BLANGKO PENDAFTARAN KTA

Blanko pendaftaran Kartu Tanda Anggota (KTA) adalah sebagai berikut :

Catatan:
Pada tabel di bawah ada simbul seperti di atas. Gunakan dengan mengklik untuk memperbesar/memperkecil ataupun  membaca tabel pada tab baru.

SK PP Muhammadiyah No 149/KEP/I.0/B/2006

Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomer 149/KEP/I.0/B/2006 adalah tentang Kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mengenai Konsolidasi Organisasi dan Amal Usaha Muhammadiyah. Untuk mengetahui isi lengkap SK tersebut silakan KLIK DI SINI